Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Sumar (85), tersangka pembunuhan terhadap Muzeli (60), kini ditahan di Mapolres Jember.
Lalu kenapa lelaki tua itu sampai membunuh Muzeli, setelah ada penemuan mayat di rumah itu?.
"Motifnya karena sakit hati. Tersangka SMR (Sumar) ini sakit hati kepada Muzeli. Karena korban Muzeli kerap menghina tersangka," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solichan Arief, Kamis (12/3/2020).
Muzeli beberapa kali menghina Sumar jika Sumar hanya menumpang hidup di rumah Loginten (60) di Dusun Congapan Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru.
"Dihina, yang hanya numpang tidur, numpang makan. Karena itu, dia sakit hati sampai akhirnya membunuh Muzeli," lanjut Arief.
Baik Muzeli maupun Sumar sebenarnya bukan warga setempat.
Keduanya adalah pendatang. Sumar merupakan suami dari Loginten, pemilik rumah.
Rumah itu pula yang menjadi lokasi tewasnya Muzeli.
Sekitar tiga tahun lalu, Sumar menikahi Loginten kemudian hidup bersama di rumah tersebut.
Beberapa bulan sebelumnya, Muzeli menikahi Mistina (35) anak Loginten. Keduanya juga hidup bersama Loginten.
Tidak banyak warga yang mengetahui hubungan pernikahan di keluarga tersebut karena dikenal tertutup.
Rumah mereka juga jauh dari rumah tetangga.
Sumar berasal dari desa lain di Kecamatan Sumberbaru.
Sedangkan Muzeli dari Desa Selodakon Kecamatan Tanggul.
Sehari-hari Sumar bekerja sebagai petani.
Sementara Muzeli kadang mengemis, juga kadang keliling mencari amal sedekah.
Selama tinggal bersama itu, lanjut Arief, dari penuturan Sumar, beberapa kali Muzeli menghina Sumar.
Karena sakit hati, pada Sabtu (7/3/2020) malam lalu, Sumar mencekik Muzeli saat tidur. Muzeli tewas karena kekurangan oksigen.
Pada Selasa (10/3/2020) malam, warga mendapati bau bangkai menyengat dari rumah Loginten.
Setelah diperiksa ternyata ada mayat Muzeli di kamar.
Polisi yang mendapatkan laporan lantas mengevakuasi jasad itu, dan menyelidikinya.
Sebab saat pemeriksaan awal di TKP, polisi menemukan bekas cekikan di leher mayat Muzeli.
Saat pemeriksaan, Sumar juga akhirnya mengakui telah membunuh Muzeli.
Polisi menjerat Sumar memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Emosi Jahat Kakek Jember Dihina Menantu 'Numpang Hidup', Sakit Hati Berujung Cekikan Saat Tidur