TRIBUNNEWS.COM, LUWU – Pria asal Luwu, Sulawesi Selatan berinisial LK (54) diamankan Polres setempat.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.
Korbannya adalah anak angkatnya yang masih berusia remaja, NH (17).
LK melakukan perbuatan bejatnya itu selama dua tahun, sehingga NH melahirkan seorang bayi perempuan.
Kasatreskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 saat sang anak berusia 15 tahun.
Baca: Nama Ruben Onsu dan Betrand Peto Muncul di Soal Ujian Bahasa Inggris Kelas 6 SD, Ini Tanggapan Ruben
Baca: Pernikahan Beda Negara dengan Roy Geurts, Cita Citata Ngaku Rumit Urus Dokumennya
Baca: Alami Krisis, Krisna Mukti Hutang Puluhan Juta Pada Iis Dahlia, Terungkap Ini Balasan Istri Satrio
"Korban adalah pelajar SMA di Luwu, kelas 3 dan telah melahirkan anak perempuan di Puskesmas Bua pada pekan lalu,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Pencabulan oleh LK terhadap NH dilakukan pertama kali di rumahnya.
Selain itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya.
Pelaku mengancam pelaku tidak akan membiayai kebutuhan hidup dan sekolah korban.
Dia menambahkan, korban memberanikan diri melaporkan hal tersebut usai melahirkan.
“Jadi pada hari Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 10.00 WITA, kakak korban mendatangi kantor Polsek Bua melaporkan kejadian yang telah dialami oleh adiknya yang diduga dilakukan oleh orangtua angkatnya,” ujar Faisal.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, terdapat 11 kasus penganiayaan, persetubuhan, pemerkosaan dan aborsi, yang menimpa anak-anak dan perempuan di tahun 2020.
Baca: Presiden Jokowi Bakal Tinjau Fasilitas Pencegahan Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta Siang Ini
Baca: FAKTA-FAKTA Istri Dibakar Suami di Dalam Truk, Sempat Live Facebook hingga Disebut Sering Dipukuli
Baca: Mayat Lelaki Bersimbah Darah, Gegerkan Warga di Kumpeh Muaro Jambi
"Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak saya menduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, di mana tidak mungkin ada seorang orangtua, paman, atau saudara tega melakukan perbuatan di luar nalar kita," tutur Fajar.
Nursamsi, Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami melakukan pendampingan dengan korban namun memang perlu hat-hati karena mengingat korban masih pelajar di bawah umur,” jelas Nursamsi.
Dia mengaku, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kasus pelecehan seksual di Luwu cukup tinggi selama beberapa tahun terakhir.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Luwu seperti pelecehan seksual selama tahun 2019 kami telah menangani 15 dari 28 kasus.
Untuk mencegah hal itu, pihaknya bersama dengan PKK Luwu akan menyosialisasi di wilayah yang banyak terjadi tindak kekerasan perempuan dan anak. (Kompas.com/Amran Amir)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Luwu Cabuli Anak Angkat Selama 2 Tahun Hingga Lahirkan Anak