News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Pelaku Kasus Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Alun-alun Suka Makmue

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 orang terpidana kasus masir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, kabupaten setempat, Jumat (13/3/2020) siang.

Usai dicambuk, punggung para terpidana tampak lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan.

Amatan Serambi di Alun-alun Suka Makmue pada Jumat siang, terpidana dihadirkan satu per satu ke atas panggung.

Setelah 10 kali cambukan, tim medis memeriksa bagian punggung para terpidana.

Pada saat itu, terlihat punggung mereka merah-merah dan lebam bekas cambukan.

Eksekusi cambuk itu dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro, Kapolres AKBP Risno, Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat Sugianto, Kadis Syariat Islam Said Hamazali, dan sejumlah pejabat di kabupaten itu.

Prosesi cambuk tersebut berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya.

Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus maisir dilakukan oleh algojo dari personel Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya.

Baca: BREAKING NEWS! Doni Monardo Komandani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Baca: Tidak Harus Beli Jadi, Ini Bahan dan Begini Cara Membuat Hand Sanitizer di Rumah Menurut LIPI

Baca: Mengejutkan, Ada 27 Pasien Baru Positif Virus Corona Hasil Tracing, Kini Total 96 Pasien

Sebanyak 18 terpidana dicambuk itu dicambuk bervariasi, di mana 10 orang divonis cambuk sebanyak 23 kali dan sisanya 8 terpidana dihukum cambuk 20 kali.

Hanya saja, kesemua terpidana tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan 3 kali cambukan karena dipotong masa tahanan.

Pasalnya, sejak ditangkap dalam kasus judi pada dua lokasi terpisah, mereka sudah menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat selama mengikuti proses hukum.

Berdasarkan data yang didapat Serambi merincikan, sebanyak 18 terpidana kasus maisir yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing adalah, M Daud, M Kacah, Dairi, M Jafar, Arianto Wibowo, Ori Liwansyah, Joni Setiawan, Malik Ridwan, Bustami, Hasan Basri, Syawardi, Dedi Harjuna, Putra Rahmad, Zulkifli, Rodi Rizki, Khairul Jasmi, dan Ahlun Nazar.

Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, ke-18 terpidana cambuk tersebut terbagi dalam dua berkas perkara.

Ia menjelaskan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan karena vonis mereka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini