Laporan Wartawan Surya Malang M Firman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bandar narkoba bernama M Ismail alias Roni (33) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditembak mati polisi.
Awalnya polisi menangkap Roni di Sidoarjo.
Kemudian polisi mengeler tersangka ke tempat persembunyiannya di Lawang.
Saat masuk ke dalam kos, tersangka mengambil pisau, dan mencoba melawan petugas," kata AKBP Memo Ardian, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/3/2020).
Akhirnya polisi menembak mati tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap M Nur (41), Fauzen (23), Romadhoni (24), dan Ibnu Mayis (28).
Baca: Pria Tewas Ditembak setelah Nekat Serang Polisi Gegara Diingatkan, Buat Status Ancaman di FB
Baca: Mantan Penyerang AC Milan, Patrick Cutrone Tambah Daftar Pesepakbola Terjangkit Corona
Baca: VIRAL Video Perawat Wuhan Lepas Masker, Ternyata Rayakan Penutupan Rumah Sakit Terakhir untuk Corona
Baca: Kabid RSUP Kandou Manado Ungkap Kondisi Pasien Suspect Corona yang Diisolasi
Roni menggunakan jasa empat kurir ini untuk mengedarkan sabu-sabu ke Surabaya dan sekitarnya.
Polisi sudah menyita 1,5 kilogram (Kg) sabu-sabu, mobil Honda CRV, mobil Toyota Yaris, dan motor Honda Scoopy.
Memo mengungkapkan jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.
Roni merupakan residivis kasus narkoba yang baru sembilan bulan merasakan udara bebas.
Sembilan bulan berada di luar tahanan, Roni malah menggeluti bisnis haram tersebut.
Roni mampu mengedarkan sebanyak 2 Kg sabu-sabu dalam sebulan.
M Nur mendapat upah 10 juta per bulan dari Roni.
Sedangkan Fauzen, Romadhoni, dan Ibnu Mayis baru dijanjikan akan mendapat uang.
"Kami akan kejar aset yang disinyalir didapat dari hasil penjualan narkotika," kata Memo.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang