Menurut Dedy Yon, semua harus tutup dan menataati intruksi sesuai surat edaran.
"Tempat- tempat itu disinyalir untuk hiburan orang luar kota dan wisatawan."
"Mereka datang dan juga bisa berlibur di situ."
"Karena itu, 28 titik lokasi saya pastikan harus tutup sampai 14 hari," katanya.
Baca: Kronologi Terbongkarnya Ulah Nakal Dukun di Nganjuk: Bercak Darah di Celana Dalam Jadi Bukti
Baca: Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis
Setelah temukan karaoke yang nekat beroperasi, Dedy Yon mengintruksikan Kesbangpol dan Satpol PP Kota Tegal melakukan operasi setiap habis maghrib.
Ia mengatakan, harus ada operasi malam untuk menindak tegas tempat- tempat hiburan yang bandel.
Dedy Yon pun tidak akan mentolerir pihak manajemen yang tetap nekat untuk membuka tempat hiburan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga warga Kota Tegal dari resiko penularan infeksi virus corona atau Covid-19.
Dedy Yon mengatakan, ia ingin warga Kota Tegal bebas dari virus corona.
Tidak hanya intruksi penutupan tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Tegal.
Kebijakan lain, meliburkan sekolah selama 14 hari dan membatalkan berbagai agenda pun sudah diputuskan.
"Kalau ada semboyan terpahit, lebih baik mati ekonomi dari pada mati orangnya."
"Ini sudah darurat."
"Karena jika ekonominya yang mati, maka masih bisa dihidupkan lagi," ungkapnya.
(Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wali Kota Tegal Marah dan Tantang Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka, Pemandu Lagu Berhamburan Pulang, https://jateng.tribunnews.com/2020/03/17/wali-kota-tegal-marah-dan-tantang-pengusaha-karaoke-yang-nekat-buka-pemandu-lagu-berhamburan-pulang?page=all.