TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, Wayan Koster tegas menyatakan keputusan pemecatan dua anggota dewan dari Fraksi PDIP sudah final dan sesuai dengan aturan.
Pihaknya tidak lagi memberikan ruang kepada keduanya untuk melakukan klarifikasi.
"Gak usah diklarifikasi. Sudah banyak yang kasih data. Diklarifikasi tidak akan berubah, kata Wayan Koster, Senin (16/3/2020).
Dengan kata lain, usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan tetap jalan.
Demikian juga dengan pencopotan IKD sebagai fungsionaris DPD sekaligus Ketua Komisi III juga sudah final.
Keputusan mengenai pencopotan status dari fungsionaris dan jabatan alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan pimpinan DPD.
Terkait usul pemecatan dan PAW tersebut, Koster tidak banyak komentar.
Baca: Mayat di Way Gatal Kotabumi Lampung Diduga Sudah Mengambang Selama 3-4 Hari Lalu
Baca: Menilik Pembahasan UEFA Hari Ini, 3 Poin Penting, Termasuk Penentuan Piala EURO 2020
Karena itu merupakan kewenangan DPP PDIP.
"DPP yang punya kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, terkait pemecatan dari DPRD Bali, Kadek Diana melawan.
Ia menyebut keputusan tersebut sangat tidak adil baginya.
Ia mengatakan, tidak ada pelanggaran dan tuduhan dugaan perselingkuhan seperti yang disangkakan.
Menurutnya, tidak ada perselingkuhan.
Dia mengaku tidak ada klarifikasi kepadanya terkait dugaan tersebut.
Hal ini membuatnya terkejut mendapat kabar bahwa partai memberikan sanksi.
"Ada tuduhan selingkuh, dari mana orang bisa menuduh selingkuh. Dari mana partai yang rapat tadi pagi bisa menuduh saya selingkuh? Sementara saya tidak ada di sana. Apakah hanya dengan dasar saya pesan kamar saya selingkuh gitu lho?," kata dia.
"Kok gampang sekali orang menuduh orang selingkuh," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020) malam.
"Nanti ada kader makan bersama, kader cowok sama yang cewek, itu dibilang selingkuh. Selingkuh itu kan harus ada pembuktian, ada hubungan layaknya suami istri yang bisa dibuktikan. Saya gak ada di sana melakukan hubungan badan sesuai dengan pasal perselingkuhan," imbuhnya.
Diana mengaku sanksi yang diberikan oleh partainya sangat tidak adil.
Baca: Presiden Jokowi Berikan Jamu Agar Pasien yang Sudah Sembuh dari Virus Corona Jaga Imunitas Tubuh
Baca: Ririn Ekawati Akui akan Lebih Hati-hati Pilih Orang Terdekat, setelah Asisten Positif Psikotropika
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang berlaku di partai.
Bahkan ia tidak mendapat kesempatan untuk membela diri di partai.
"Benar-benar tidak adil ini. Saya tidak dipanggil lagi, tidak dimintai klarifikasi, langsung ada vonis," tandasnya.
Diduga Selingkuh
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Bali mendadak memutuskan untuk memberhentikan dua anggota DPRD Bali yang berasal dari fraksinya, Minggu (15/3/2020).
Keputusan itu diambil setelah DPD PDIP Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewan tersebut.
Selain itu, DPD PDIP Bali juga mengusulkan pemecatan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP terhadap dua anggotanya tersebut, karena dianggap tidak loyal dan merusak citra partai.
Beredar kabar bahwa kedua anggota dewan itu diduga terlibat perselingkuhan di sebuah hotel.
Dua anggota dewan tersebut yakni Ketua Komisi III DPRD Bali berinisial IKD dari Dapil (Daerah Pemilihan) Gianyar, dan anggota Komisi IV DPRD Bali berinisial KDY dari Dapil Klungkung.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, yang juga Gubernur Bali.
Rapat dilakukan jajaran pengurus DPD PDIP Bali pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali, kawasan Renon, Denpasar.
Baca: TERBARU Ranking BWF Sektor Ganda Putra, Marcus/Kevin Tetap Kokoh, Endo/Watanabe Geser Fajar/Rian
Baca: Ambil Langkah Tegas Lawan Penyebaran Virus Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan
"Rapat mengambil beberapa kesimpulan bahwa keduanya dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal dan tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang didapuk sebagai juru bicara partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.
Ia mengatakan, DPD telah mengirimkan surat ke DPP PDIP mengenai usulan pemecatan tersebut.
Bahkan, DPD juga mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bali bagi IKD dan KDY.
"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usulan saudara IKD dan saudari KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," kata Mahayadnya dalam jumpa pers.
Dalam jumpa pers itu, Mahayadnya didampingi beberapa pengurus DPD PDIP Bali yang lain, yakni Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung; Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Supartha; Wakil Ketua Bidang Organisasi I Wayan Sutena; dan Wakil Ketua Bidang Buruh Ni Made Sumiati.
Selama menunggu usulan pemecatan tersebut diproses oleh DPP, kata Mahayadnya, IKD dan KDY dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin 16 Maret 2020.
IKD juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.
Ia menyebutkan, pemberhentian sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali merupakan kewenangan langsung dari DPD, sehingga tidak menunggu keputusan DPP.
Baca: Menilik Pembahasan UEFA Hari Ini, 3 Poin Penting, Termasuk Penentuan Piala EURO 2020
Baca: Said Didu Ngaku Tak Kaget Ahok Masuk Kandidat Pemimpin Ibu Kota Baru: Jokowi Oksigennya Kontroversi
"DPD PDIP Bali menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020," imbuh Mahayadnya.
Mahayadnya menegaskan bahwa para kader PDIP, terutama yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif, telah menandatangani pakta integritas.
Salah satu isi pakta integritas ialah menjaga citra dan nama baik partai di masyarakat.
"Semua kader kan sudah menandatangani pakta integritas," kata dia.
Saat ditanya tentang peluang munculnya gugatan dari kedua anggota dewan yang dipecat tersebut, Mahayadnya menjawab bahwa pihaknya siap menghadapi hal tersebut.
"Kalau urusan itu kan ranah hukum, bukan di ranah kami. Itu kan sudah jelas pelanggaran disiplin di AD/ART partai," jelasnya.
Mahayadnya menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan hasil rapat tersebut kepada instansi terkait.
Kepada kedua anggota Dewan tersebut, menurut Mahayadnya, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan.
"Semua sudah berjalan hari ini. Pembinaan kan sudah berjalan," paparnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Made Suparta menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah diambil sesuai dengan dasar yang jelas, yakni AD/ART PDIP.
"Di dalam AD/ART, merusak citra partai sudah jelas ada ketentuannya," ujarnya.
Pria yang juga dikenal sebagai advokat senior ini menjelaskan bahwa jajaran pimpinan partai memiliki sumber-sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan pemecatan tersebut.
Bahkan, keduanya sudah lama dipantau oleh jajaran PDIP Bali.
Baca: Kompak Perangi Corona, Ini Beda Status Solo KLB dan Bali Siaga Covid-19
Baca: Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Koordinasi soal Remunerasi Gaji Pegawai Selama Work From Home
"Pimpinan partai punya mata dan telinga, gerak dan tingkah semua kader terpantau. Jadi banyak hal yang bukan rahasia lagi bagi pimpinan partai, apalagi ada di sana unsur pesan kamar. Kedua, yang pesan si A, yaitu IKD, tetapi yang di sana bukan dia justru KDY," jelas Made Suparta yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali ini.
Mengenai siapa yang akan menggantikan kedua anggota dewan yang diusulkan pecat tersebut, Sekretaris Bidang Internal DPD PDIP Bali, Tjokorda Gde Agung mengatakan bahwa DPD PDIP Bali segera bersurat ke KPU Bali terkait proses PAW.
Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Ketua DPRD Bali terkait pemberhentian kedua anggota dewan itu.
"Siapa yang menggantikan itu kan orang di bawahnya dalam perolehan suara. Kami akan berkoordinasi dengan KPU Bali, kami sudah bersurat ke DPRD," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Final, Koster Tutup Pintu Klarifikasi Ini Sebabnya