News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pengendara Motor yang Viral Bonceng Bocah Lalu Berhenti di Gang, Akui Kecanduan Ini

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - SDA dikawal Polisi di halaman Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum akibat tindakan percobaan penculikan dan pelecehan gadis enam tahun, Minggu (15/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.

Lelaki berinisial SDA (26) ini menjadi tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 76 f UU RI No 35 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc Pasal 83 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya aksi SDA ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, ia membonceng seorang bocah lalu berhenti di sebuah gang kecil kawasan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.

Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan lelaki tersebut kepada bocah 6 tahun itu.

Peristiwa itu diketahui mulai ramai diperbincangkan pada Jumat (13/3/2020).

Kini SDA telah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kota Gede.

Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap Sabtu (14/3/2020) dini hari di Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini