Dalam menjalankan aksinya, tersangka R dijanjikan akan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi R baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dari keterlibatan hingga jaringannya," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Tribunbatam.id, barang bukti sabu-sabu yang diamankan BNNP Kepri dibalut bungkusan teh merek Guanyinwang dan dilapisi plastik bening berisi kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Ditangkap di Perairan Pulau Putri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang nelayan pada Selasa (17/3/2020) malam, di perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.
Nelayan berinisial R (35) ini diamankan oleh BNNP Kepri karena membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang menggunakan jalur laut.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada konferensi pers di BNNP Kepri mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui R (35) merupakan nelayan asal Tanjungpinang dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.
Baca: Ini Kecurigaan Polisi Hingga Bisa Simpulkan Kasus Perampokan di Aceh Timur Hanya Rekayasa
Baca: Turki Umumkan Dua Kematian Pertama Kasus Covid-19
Baca: Skenario Dimulainya Liga Italia dan Coppa Italia, Presiden FIGC Isyaratkan Dimulai Pada 3 Mei
"Dia melakukan transaksi ship to ship di perairan OPL dan akan dibawa ke Palembang," ujar Richard.
Sedangkan keterkaitan pelaku dengan jaringan yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pelaku.
"Dari pengakuan, dia baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan kita saat ini melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dan lain sebagainya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam, Terancam Pidana Mati