TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - FS (22), warga Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim diamankan karena mencabuli siswi SMP sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim di pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (21/3/2020), kejadian tersebut terungkap pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 ketika orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Megang bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak tanggal 15 Maret 2020.
Belakangan diketahui, menurut keterangan korban, ia dibawa oleh pelaku ke pondok kebun duku milik warga setempat.
Baca: Plesir ke Swiss, Krisdayanti Tuai Kecaman, Ketua DPP PDIP Tak Tahu KD Liburan & Akan Beri Peringatan
Baca: 4 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus, Seorang di Antaranya Ditembak Mati
Di dalam pondok tersebut, pelaku mencabuli korban.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban melaporkannya kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Usai mendapatkan laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku terlihat sedang berada di jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka.
Baca: Galakkan Sosial Distancing karena Covid-19, Perusahaan Harus Terapkan Kerja di Rumah Sampai 5 April
Baca: Viral di Medsos Penumpang Tiba-tiba Lemas di KRL, Ternyata Sakit Maag
Juga barang bukti satu helai baju terusan warna pink, satu helai baju kaos oblong warna putih, satu helai celana dalam warna pink, satu helai bra warna pink tua dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berikut kunci kontaknya serta hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.(ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lagi, Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Muaraenim, Kali Ini Siswi Dicabuli di Kebun Duku