Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya ada dugaan bahwa konten foto bermuatan pornografi itu bakal digunakan untuk kepentingan prostitusi online secara terselubung.
"Ini tentunya berpotensi memiliki customer sendiri, tentunya bisa saja mereka adalah predator, bisa saja adalah penyedia prostitusi,"
Trunoyudo menerangkan, penyidik akan melibatkan saksi ahli untuk menelusuri sejumlah akun milik para customer yang terbukti berkomunikasi dengan pelaku melalui direct message IG.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan dalami melalui ahli dan digital forensil terkait kejahatan siber ini,"
Dalam kasus ini, Fandi akan dijerat UU ITE.
Selain itu, fotografer asal Malang ini juga akan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Pasalnya satu diantara keenam model wanita yang diajak pelaku masih kategori dibawah dibawah umur.
"Juga kami terapkan juga tentang UU ITE dan UU perlindungan anak. Juga tentang pornografi," pungkas Trunoyudo.
Seperti diberitakan, foto-foto panas model cantik, termasuk dari Kota Surabaya, tanpa busana beredar viral di grup WhatsApp (WA) dan Instagram (IG).
Polisi pun turun tangan menangkap seorang fotografer asal Malang, Jawa Timur bernama Fendi Admara (37).
Fotografer itulah yang memotret model-model tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial dan grup WhatsApp (WA).
Polisi masih mendalami motif sang fotografer mengunggah foto-foto model panas, apakah untuk kepentingan bisnis atau bahkan untuk prostitusi.
Tindak perbuatan pidana yang dilakukan fotografer asal Malang ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pelaku melakukan sendiri sesi pemotretan terhadap para model wanita berpose panas tanpa busana.