News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jateng Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Tersangka M yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Muhammad Hisbun Payu atau biasa disapa dengan Iss, mahasiswa dari universitas swasta di Kabupaten Sukoharjo yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menjurus kepada ujaran kebencian kini bisa bernapas lega.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum, YLBH-LBH Semarang dikabulkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, Sabtu (21/3/2020).

Kuasa Hukum Iss, Etik membenarkan kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Adapun surat resmi telah dikeluarkan bernomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Permohonan penangguhan penahanan klien kami dikabulkan," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Minggu (22/3/2020).

Etik mengatakan surat tersebut sudah mereka terima pada Sabtu (21/3/2020), sehingga setelah mendapatkan surat resmi pihaknya langsung menjemput Iss.

"Setelah kita mendapatkan surat itu, kami segera menjemput klien kami," ujar Etik.

Baca: UPDATE Sebaran Pasien Virus Corona di 20 Daerah: Terbanyak DKI

Baca: Pemerintah Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Sejumlah Tim Medis karena Corona

Dia menerangkan, penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 KUHP.

Bahkan Etik juga mengungkapkan penangguhan penahanan ini membuktikan Polda Jateng sepakat dengan kritik pemerintah.

"Dengan penangguhan ini membuktikan Polda sepakat mengkritik pemerintah," ujar Etik.

Polisi tangkap penghina Jokowi (Tribunnews.com/Fahdi)

Untuk itu tim menyiapkan argumen-argumen hukum saat sidang ke depannya.

"Kami akan siapkan argumen-argumen hukum kami untuk membela klien," tandasnya.

Sebelumnya, Iss ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (13/3/2020) di kosan miliknya yang berada di kawasan Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Iss yang merupakan mahasiswa di universitas swasta di Kabupaten Sukoharjo itu ditangkap karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya Instagram @_belummati.

Baca: Dokter Teman SMA Raditya Dika Meninggal Dunia Diduga karena Corona, Sosoknya Disebut Baik & Pintar

Baca: 350 Peserta Ijtima Dunia Masih di Makassar Menunggu Jadwal Kepulangan

Dalam kicauannya di medsos, pria yang pernah berurusan karena menolak limbah PT RUM itu mengkritik kebijakan Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyat.

Iss menulis dalam story di Instagram-nya yang berbunyi, "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini."

Dia dituduh telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahasiswa Solo yang Diduga Hina Jokowi 'Presiden Laknat' Dilepas oleh Polda Jateng, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini