Kendati demikian, saat ditanyai apakah pelaku kapok, WND mengangguk dan mengakui perbuatannya.
"Iya kapok," ujar WND.
Polisi Buru 4 DPO
Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Mereka adalah OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu, keempatnya merupakan pelaku utama.
Sedangkan, 3 pelaku lainnya merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, ketiganya adalah WND, SFT, dan SHD.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, kendati demikian masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO.
Baca: Jam Operasional Transportasi Umum di Malaysia Dibatasi Selama Social Distancing dan Lockdown
"DPO ada 4, jadi sindikat ini sebenarnya ada 8 orang pelaku utama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
AKBP Suhermanto mengatakan, keempat DPO itu, yakni NNG (30), AHG (28), ANJ (30), dan SRS (25). Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu.
Adapun dalam melancarkan aksinya itu para pelaku nekad beraksi pada siang bolong saat situasi tengah ramai.
Berbekal golok untuk menakut-nakuti korbannya para pelaku memepet dan setelah korbannya lumpuh, para pelaku langsung menjabret barang bawaan korban.
AKBP Suhermanto menyampaikan, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari 9 kali beraksi, 8 di antaranya dilakukan para tersangka selama bulan ini atau Maret 2020.
"Setiap melakukan aksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor,"