Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Jambret di Indramayu Ini Berani Jambret Istri Prajurit di Depan Markas TNI
BERITA REKOMENDASI