News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka Curas saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Jambret di Indramayu Ini Berani Jambret Istri Prajurit di Depan Markas TNI 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini