News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Korban Perdagangan Orang, Dua Remaja Kabur Setelah Dipekerjakan di Tempat Pijat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Antika (kaus merah) dan korban memakai topeng setelah tertangkap lantaran kasus trafficking yang dilakukan. Mereka diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Dua perempuan muda usia belasan tahun di Kabupaten Pringsewu diduga menjadi korban perdagangan orang.

Keberadaan korban tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu, Senin (23/3/2020).

Bidang Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu Siwi Lestari mengungkapkan, keduanya berinisial E (16) dan M (18).

"Keduanya sudah kami fasilitasi kembali ke rumahnya masing-masing," kata Siwi, kemarin.

Dia menceritakan, keberadaan dua korban ini bermula dari pegiat perlindungan anak di Jawa Timur yang mendapati keduanya berada di bandara di Surabaya.

Keduanya sempat diduga sebagai pelaku pencurian handphone yang kabur dari Ambon.

Mereka diperkirakan lari dari tempat panti pijat di Kota Ambon, tempat mereka bekerja.

Siwi menuturkan kedua perempuan di bawah umur ini bisa berada di Ambon setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial G di Kabupaten Pringsewu.

Setelah itu, G memperkenalkan keduanya kepada Re, warga Kecamatan Adiluwih.

Oleh Re, E dan M diajak bekerja ke tempat spa di Ambon.

Baca: Terjangkit Virus Corona, Paulo Maldini Dapat Dukungan dari Fransesco Totti, Carles Puyol hingga Kaka

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Keduanya pun dijanjikan gaji Rp 6 juta dan insentif setiap memijat satu orang sebesar Rp 60 ribu.

Atas iming-iming tersebut lantas keduanya ikut Re di Ambon.

Ironisnya begitu sampai di lokasi yang dituju keduanya tidak mendapat insentif yang dimaksud.

Oleh karena itulah mereka kabur dan bermaksud kembali ke Lampung, setelah 10 hari bekerja.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas kejadian tersebut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan, LPA bersama P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Pringsewu melakukan pengembalian ke dua anak tersebut ke masing-masing orang tuanya.

"Kami sangat menyesali kejadian ini, karena masih ada anak-anak yang terpengaruh media sosial, atau rayuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Fauzi yang juga menjabat ketua LPA Pringsewu ini.

Pada akhirnya, tambah dia, anak-anak tersebut terjerumus ke dalam jaringan perdagangan orang.

Tentunya dengan iming-iming ekonomi.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Baca: Risma Minta Warga Surabaya Tak Bepergian ke Luar Kota Maupun Luar Negeri

Cari Tahu yang Terlibat

Wabup Pringsewu Fauzi berharap kejadian demikian tidak terulang dan akan mencermati siapa yang memperdayai kedua anak malang tersebut.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut tentunya akan menjadi bahan diskusi dan data bersama antara LPA dengan P2TP2A Pringsewu dan kepolisian.

Tentunya terkait bagaimana menghambat hal ini tidak terulang kembali. Fauzi mengaku akan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam praktik trafficking di Bumi Jejama Secancanan.

Fauzi berharap kepada setiap keluarga di Pringsewu supaya menjaga anak-anaknya dan menjamin keberlangsungan masa depannya.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dua Gadis Diduga Korban Trafficking, Diimingi Gaji Rp 6 Juta Bekerja di Tempat Spa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini