Laporan Wartawan Tribun Jatim Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ali Shodiqin mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis yang diterimanya selama 10 bulan.
Bukan tanpa alasan, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama enam tahun penjara.
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.
Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool ini merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Baca: Luqman Hakim: Test Corona Harus Prioritaskan Tenaga Medis dan Masyarakat
Baca: Berhari-hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Diringkus Polisi
Baca: Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan Ibu Guru: Pelaku Tak Berdaya Seusai Korban Lakukan Hal Ini
Seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.
"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.
JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.
"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.
Menurutnya, sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.