News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut Jaksa 6 Tahun, Eks Kepsek SMP Cabul di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ali Shodiqin saat jalani sidang beberapa waktu lalu

"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.

Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap  saat 21 siswa dilakukan tes psikologi.

Hasilnya beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.

Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hati Senang Eks Kepsek SMP di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui Kasus Cabuli Siswa, Ucapkan Ini ke Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini