Laporan Wartawan Tribun Jatim Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ali Shodiqin mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis yang diterimanya selama 10 bulan.
Bukan tanpa alasan, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama enam tahun penjara.
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.
Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool ini merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Baca: Luqman Hakim: Test Corona Harus Prioritaskan Tenaga Medis dan Masyarakat
Baca: Berhari-hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Diringkus Polisi
Baca: Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan Ibu Guru: Pelaku Tak Berdaya Seusai Korban Lakukan Hal Ini
Seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.
"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.
JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.
"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.
Menurutnya, sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.
"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi.
Hasilnya beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korbannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hati Senang Eks Kepsek SMP di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui Kasus Cabuli Siswa, Ucapkan Ini ke Hakim