News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Kasus Pria Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Tuban: Mengaku Dendam

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020)

Sebelumnya, kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala. 

Dia menghela menghela nafas panjang dan tidak mengira ada orang yang berbuat sebejat itu.

"Kamu muslim?," tanya Kapolres kepada Mustofa alias Musdalifa

"Iya," kata Musdalifa menganggukkan kepalanya.

"Kalau kamu muslim, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Kapolres kembali.

Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Segeralah taubat, dan minta ampun kepada-nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres.

Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati dalam mengawasi anaknya.

"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati - hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki - laku harus benar - benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia.  

Baca: Viral Aksi Kasir Minimarket Pakai APD dari Kresek: Bikin Pembeli Kebingungan

Baca: 5 Fakta Baru Seputar Dukun yang Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Sering Berhubungan, Kerja Serabutan

Baca: Sempat Sesak Napas Saat Lantik Kades, Ini 7 Agenda Bupati Karawang Sebelum Dinyatakan Positif Corona

Tersangka Mustofa alias Musdalifa saat dikeler di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.

Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.

Artinya, korban berlaku sebagai laki - laki dan tersangka adalah perempuan.

"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu dicabuli," kata Kasatreskrim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini