"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (26/3/2020), menyebutkan oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Di serse masih, ya nantikan kalau memang terbukti ia melakukan tindak pidana ya, tentunya prosesnya kan ada.
Melalui proses pengadilan, setelah itu kita membuatkan kode etiknya.
Saat ini masih diproses di reserse," kata Kompol Herwansyah.
(vic/tribunmedan.com
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Brigadir Polisi Ketahuan Mencuri di Minimarket, Diduga Dalam Kondisi Pengaruh Narkotika