Sebab, mereka sudah memahami aturan dilarang mengumpulkan massa.
“Saat itu juga tenda langsung diturunkan, kami tunggu sampai betul-betul bubar,” terang dia.
Di Kecamatan Semboro, lanjut dia, ada lima pernikahan yang bakal berlangsung. Satu yang digelar itu dan dibubarkan.
“Awalnya yang sudah kami bubarkan, Sabtu ada lagi, tapi akad nikah saja akhirnya, tidak resepsi,” tutur Fathur.
Pihak kepolisian membuat komitmen dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Semboro dalam menggelar pernikahan.
Yakni KUA akan menikahkan apabila pengantin menulis surat pernyataan tidak akan menggelar resepsi.
Selain itu, yang hadir maksimal 10 dengan memakai masker dan jaraknya 1,5 meter.
“Mempelai juga pakai sarung tangan dan masker,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prasmanan dan Kursi Tamu Sudah Diata, Pesta Pernikahan di Cisoka Terpaksa Dibubarkan