TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sabtu (28/3/2020) lalu, Bripda DS (21) seorang nggota Sabhara Polrestabes Medan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam barak Sat Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau, Medan.
Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketaui korban meninggal karena tertembak oleh rekannya sendiri, Bripda KHN.
Ketika itu tiba-tiba suara ledakan keras terjadi.
Tak lama kemudian, korban terkapar berlumuran darah, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau.
Namun nyawa korban tidak tertolong.
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya Bripda DS (21) yang tertembak pistol Glock.
Bripda KHN yang juga anggota Polri merupakan teman korban.
Dari informasi yang dihimpun pada Selasa (31/3/2020), tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.
Kapolrestabes, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka.
"Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan satu tersangka, Bripda KHN. Sejauh ini ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan," katanya.
Baca: Diprediksi Ribuan Orang Akan Tiba, Jokowi Bolehkan WNI dari Luar Pulang ke Indonesia, Ada Syarat Ini
Baca: BREAKING NEWS: Pengusaha Bob Hasan Meninggal Dunia
Kapolrestabes Medan mengatakan penyidik telah melaksanakan pra rekonstruksi.
Dari hasil tersebut, motifnya yakni tersangka smeula hanya bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.
Terkait pistol yang digunakan pelaku, Kapolrestabes Medan menjelaskan senjata yang dibawa tersangka adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Oktobrianto.
Namun pihaknya masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan tersangka.
"Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, petugas amankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api jenis Glock, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil.
Atas kejadian ini, tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," kata dia. (mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bripda DS Tewas Tertembak (Anggota Sabhara Polrestabes Medan), Polisi Tetapkan Satu Tersangka