Mendapat laporan warga tentang temuan mayat di semak, polisi pun bergerak cepat memburu tersangka.
Tidak sampai 24 jam setelah mayat ditemukan, tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Landak di-backup Jatanras Polresta Pontianak.
"Iya sudah ditangkap, pelakunya satu orang. Ditangkap di wilayah Pontianak siang ini," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Senin (30/3/2020) siang.
Dijelaskan Kapolres, saat ini pelaku sedang dalam perjalanan ke Landak.
"Kasat Reskrim bersama anggota sekarang sedang di jalan, bawa pelaku ke Mapolres Landak," kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara saat dihubunggi membenarkan, tersangka sudah dibawa ke Landak.
Ia bersama anggotanya sedang dalam perjalanan pulang dari Pontianak setelah berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku UI (23). Kita tangkap di Beting, Pontianak," ungkap Kasat.
Untuk motif dan keterangan lainnya, akan disampaikan kembali setelah pihaknya tiba di Polres Landak.
"Sekitar 9 jam pagi pelaku ini kita tangkap," kata Kasat.
Diberitakan sebelumnya, mayat gadis berusia 16 tahun tersebut ditemukan di wilayah Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Peristiwa bermula saat korban pergi dari rumahnya ke sebuah acara pernikahan di rumah pamannya, Minggu (29/3/2020).
Korban berangkat sekitar pukul 07.00 WIB.
Jarak rumah sang paman dari rumah korban sekitar 500 meter.