Selanjutnya, untuk mencarikan pelanggan adalah rekan lainnya, berinisial T (20).
"Saya yang mencarikan pelanggan untuk ceweknya lewat aplikasi," kata pelaku T (20) di depan Kasat Reskrim Polresta Padang.
T (20) mengatakan seolah-lah ia menjadi cewek dan yang bertransaksi dengan pelanggan di Aplikasi MiChat.
"Biasanya saya kasih harga Rp 600 ribu, dan biasanya di tawar menjadi Rp 300 ribu," katanya.
Lebih lanjut, T menjelaskan bahwa untuk biaya hotel ditanggung oleh PSK sendiri.
Pengakuan dari masing-masing terduga pelaku praktik prostitusi online, Y (23), A (19), dan T (20) bahwa mendapatkan uang dari wanita penghibur, yang mereka tawarkan, sebesar Rp 50 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi Online di Padang Selatan