News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan 'Dibebaskan'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi menjaga agar penyebaraan Covid-19 di lingkungan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, akses kunjungan di Rutan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, secara resmi menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Diperkirakan akan ada 30 ribu sampai 35 ribu orang narapidana di seluruh Indonesia, akan dilepas dan dibebaskan.

Di wilayah Riau, pembebasan narapidana pun akan mulai dilakukan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, maka proses pembebasan akan dilakukan dalam waktu satu pekan ini.

Selain dalam rangka pencegahan penyebaran corona atau covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, program asimilasi dan integrasi ini tentunya juga bisa mengurangi jumlah narapidana saat ini yang terbilang sudah sangat padat.

"Jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini yang ada di Riau berjumlah 12.845 per tanggal 1 April 2020. Angka ini sudah overload dan over kapasitas untuk seluruh Lapas dan Rutan di Riau," kata Maulidi Hilal, Rabu (1/4/2020).

Dia mengungkapkan, warga binaan yang nanti mendapat program tersebut, tidak bebas secara serta merta.

Dalam artian, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri sesuai aturan yang berlaku kepada Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Baca: Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Simak Caranya

Baca: Pemerintah Diminta Alokasikan Semua Anggaran Infrastruktur untuk Kebutuhan APD Tenaga Medis

Setelah bebas, mereka juga diharuskan untuk tetap di rumah, tidak bepergian ke mana-mana. Hal ini guna menghindari mereka dari penularan covid-19.

"Sampai di rumah mereka juga jangan cium tangan, salaman, tidak berpelukan dengan keluarga, karib kerabat, dan teman-temannya. Karena ini penting. Kami pun tetap memberikan sosialisasi protokol pencegahan covid-19 ini, supaya tetap menjaga social distancing," jelasnya.

Adapun jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan Riau yang akan dibebaskan sesuai perhitungan data base, mencapai 1.942. Nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi di Lapas dan Rutan yang ada.

Pembebasan akan dilakukan secara merata, mencakup dari semua Rutan dan Lapas di Bumi Lancang Kuning.

Nanti pihaknya yang akan melakukan seleksi lebih lanjut, sesuai data base yang ada. Baik narapidana dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki, maupun juga perempuan.

Di data base itu, petugas akan bisa memonitor identitas narapidana, kasusnya apa, masa hukuman, dan lain-lain.

Baca: 4 Padu Padan Rok Hitam ala Selebgram yang Cocok Dipakai saat Traveling

Baca: Kronologi Batalnya Pertarungan Khabib Nurmagomedov vs Tony Ferguson

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini