"Hari ini kita mulai pendataan, instruksi Pak Menteri sampai tanggal 7 (April) sudah selesai," terangnya.
Disinggung soal ketentuan bebas dari warga binaan, Hilal membeberkan, ada beberapa poin yang harus terpenuhi.
Di antaranya, mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman pidana, dan juga yang terkait dengan PP 99.
"Jadi bagi warga binaan yang kasusnya terkait PP 99, itu akan ada pengaturan lebih lanjut. Misalnya kasus korupsi, narkotika, dan lain-lain," tuturnya.
Hilal memastikan, para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi, mereka akan tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan.
"Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," ucapnya.
Sejauh ini kata Hilal, di Lapas dan Rutan yang ada di Riau, belum ada penyebaran virus covid-19.
"Alhamdulillah baik petugas dan warga binaannya, belum ada yang terindikasi terpapar (corona), baik ODP atau PDP. Karena kemarin pun kita sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya mulai tanggal 16 Maret 2020, untuk kunjungan kita tiadakan," urainya.
"Kemudian untuk sidang, kita juga koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sidang dilakukan dengan teleconference. Karena kan salah satu hal yang berpotensi menjadi sebab penularan itu kan interaksi antar manusianya," sambung dia.
Dirincikan Hilal, ada 4 hal potensi interaksi di Rutan dan Lapas yang menjadi atensi jajarannya.
Pertama kunjungan besuk, kedua tahanan yang keluar untuk sidang, ketiga saat dilakukan peningkatan perkara dari penahanan ke tingkat selanjutnya, dan terakhir masuknya tahanan baru. Semua hal ini sudah diantisipasi.
"Ini semua sudah ada langkah dan kebijakan nasional yang kita lakukan. Baik dari Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kapolri," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ribuan Narapidana di Riau akan Dilepaskan, Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas