5. Oknum Kades Lapor Polisi
Lantaran tak terima dengan perlakuan yang diterimanya dari warga, BD memutuskan untuk melapor ke polisi.
"Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP," kata Asri.
Asri mengtakan, kliennya, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Termasuk juga yang mengikat tangan dan kaki BD.
"Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/TribunSolo.com/Agil Tri)
BERITA REKOMENDASI