TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemerkosaan siswi SMK swasta di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kini menuai titik terang.
Hanya dalam hitungan jam setelah orang tua korban melayangkan laporan di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020), para pelajar yang melakukan pemerkosaan terhadap D (16), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta baru kemudian terungkap. Pelaku pemerkosaan ternyata bukanlah berjumlah 7 orang, melainkan delapan orang.
Adapun otak pelaku, yakni JA kini menjadi buruan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus menjelaskan, awalnya ada 8 orang yang diamankan sejak Selasa (31/3/2020) malam.
Namun, setelah diambil keterangannya, satu orang atas nama RA tidak punya keterkaitan dengan kasus ini.
RA hanya teman satu kelas para pelaku.
Baca: Rossa Rindu Mama dan Papanya di Sumedang Tapi Takut Pulang Bawa Virus
Baca: Agar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran
"RA statusnya hanya saksi saja. Yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang yang diamankan itu, tidak ada security. Enggak ada kaitannya sama security kasus ini," ujar Muhammad Firdaus, Rabu (1/4/2020) malam.
Ia menambahkan saat ini mereka sedang melakukan pengejaran terhadap JA.
Polisi menyebut JA adalah otak pelaku dalam kejadian pemerkosaan ini.
JA disebut orang yang mengajak kawan-kawannya untuk memperkosa korban.
"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Muhammad Firdaus.
Informasi yang dikumpulkan ketujuh siswa itu yakni DG, HS, MAT, RDP, YAS, SAH dan RI.
Selain warga Kecamatan Batang Kuis mereka juga merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.