"Beda dengan masker kain apalagi yang tipis, mudah menyerap cairan. Dikhawatirkan akan langsung masuk ke mulut atau ke hidung," ucapnya.
Terakhir, Daeng memberikan catatan terhadap penggunaan masker kain.
"Begitu sampai di rumah, cuci dengan deterjen dan cepat dikeringkan," tutupnya.
Baca: Voting Wagub DKI di Tengah Wabah Corona, Anies: Yang Penting Prosedurnya Ditaati
Poin Instruksi Nomor 9 Tahun 2020
Diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seruan ini diterbitkan tanggal 3 April 2020 dan mengandung sejumlah poin.
Pertama, peningkatan kasus virus corona di Jakarta perlu disikapi bersama oleh setiap warga guna mengurangi potensi penularan.
Penerbitan Seruan Gubernur juga menimbang terjadinya keterbatasan persediaan masker medis bagi tenaga medis.
Oleh karena itu, Anies mewajibkan masyarakat yang berkegiatan di luar untuk menggunakan masker.
Masker yang digunakan juga diminta berbahan kain dan minimal punya dua lapisan.
Masker jenis kain punya keunggulan dapat dipakai ulang dengan lebih dulu mencuci dan membersihkannya.
Baca: Anies Baswedan Terlihat Memakai Masker Kain Saat Hadiri Paripurna Pemilihan Wagub DKI
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci."
"Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari."
"Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan," seru Anies dalam suratnya seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020)..