TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan penyebab dirinya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies menjelaskan saat dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai syarat penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.
"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."
"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," kata Anies dalam Program Aiman, Senin (06/04/2020).
Anies juga mengatakan jika data-data tersebut bukan berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan ia peroleh dari hasil laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.
Baca: Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI, Riza Patria: Saya Harus Kerja 2 Kali Lipat Dari Ukuran Normal
"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB."
"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.
Sampai saat ini Anies belum mau mendahului kebijakan dari pusat untuk menetapkan status PSBB untuk wilayahnya.
Dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait langkah-langah yang akan diambil ke depannya.
"Kalau kita melakukan A, lalu dibilang A tidak boleh, kita melakukan B nanti B boleh, akhirnya membingungkan masyarakat."
"Kita berharap nanti ada kejelasan guideline dan sebaginya," tandas Anies.
Anies memandang gerak cepat sangat diperlukan untuk melakukan penanganan Covid-19.
"Kita perlu bergerak cepat, karena kita telah mendengar dari arahan Bapak Presiden Jokowi melakukan pembatasan sosial berskala besar."