TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan berinisial RR (29) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang online jadi korban pemerasan yang dilakukan M (32), yang awalnya mengaku sebagai polisi.
Korban diancam pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin foto panas korban beredar di media sosial.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Berkenalan di Facebook
Tersangka pemerasan ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat, M (32), mengaku kenal korban, RR (29), dari media sosial Facebook pada September 2020.
Tersangka M mengaku sebagai seorang polisi berpangkat brigadir, sementara korban, RR, memiliki pekerjaan sebagai pedagang online.
Baca: Legenda Bayern Munchen Senang, Thomas Muller Tanda Tangani Perpanjangan Kontrak
Baca: UPDATE Corona Jawa Timur Selasa 7 April: Kasus Positif Meningkat Jadi 194 dan Pasien Pulih 41 Orang
"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
2. Korban tetap terima walaupun pelaku ternyata bukan polisi
Menurut M Arvi, berdasarkan keterangan tersangka setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.
Namun korban tetap saja menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.
3. Diperas Hingga Rp 42 juta
Sudah diterima apa adanya, pelaku malah memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban yang didapatnya hasil rekaman video call dengan korban.
RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata M Arvi.
4. Pelaku Diamankan usai korban melapor
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020) mengatakan, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.
Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.
5. Pelaku Diancam hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeras Ibu Muda di Solok Selatan hingga Rp 42 Juta Mengaku Sebagai Polisi, Awalnya Berkenalan di Facebook"