News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Izin Operasional Ojol Selama PSBB Masih Digodog, Anies Tunggu Finalisasi dari Pemerintah Pusat

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dilansir oleh Kompas.com, aturan yang mengatur tentang PSBB tersebut terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan

Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Penerapan PSBB Jakarta ini akan mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku selama 14 hari.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Halaman Selanjutnya -------------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini