News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebidang Tanah Perhutani di Mojokerto Disiapkan Jadi Pemekaman Khusus Untuk Korban Covid-19

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titik koordinat lokasi rencana area pemakaman jenazah Covid-19 di lahan milik Perhutani Petak 81-D, Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebidang tanah di Mojokerto telah dipersiapkan sebagai lahan untuk pemakaman khusus untuk korban Covid-10.

Lokasi pemakaman jenazah Covid-19 tersebut berada di lahan milik Perhutani Petak 81-D, Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Persiapan area pemakaman ini sesuai permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah antisipasi apabila ada penolakan dari warga mengenai pemakaman jenazah yang berkaitan dengan Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

Camat Dawarblandong, Norman Handhito menjelaskan perlu ditekankan bahwa persiapan lahan pemakaman jenazah yang berhubungan dengan Covid-19 masih dalam tahap perencanaan sesuai intruksi dari Pemprov Jatim.

Baca: BREAKING NEWS: Dunia Musik Indonesia Berduka, Glenn Fredly Meninggal Dunia

Baca: BREAKING NEWS - Penyanyi Glenn Fredly Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca: Kementerian Agama Siapkan Skenario Jika Pelaksanaan Haji 2020 Ditiadakan

Sesuai penyampaian pihak BPBD Provinsi Jawa Timur ada 9 lokasi termasuk di Mojokerto yang nantinya akan digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19.

"Rencana persiapan artinya apa? Jadi lahan itu masih dalam tahap peninjauan nanti tim dari Pemprov Jatim secara terpadu akan memastikannya jadi apa tidaknya lahan milik Perhutani digunakan untuk pemakaman Covid-19," jelasnya saat dikonfirmasi Surya, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan sebenarnya persiapan lahan pemakaman ini merupakan opsi paling akhir jika ada penolakan pemakamam jenazah yang berkaitan dengan Covid-19 di sejumlah daerah.

"Kami dalam konteks bukan mengusulkan tetapi Pemprov Jatim itu berinisiatif mempersiapkan area pemakaman khusus Covid-19 mana kala ada kebuntuan di masyarakat dan kebetulan Perhutani mempunyai lahan yang luas di Dawarblandong sehingga mudah digunakan tanpa pembebasan lahan," ungkapnya.

Masih kata Norman, rencananya akan memanfaatkan lahan seluas 100 meter milik Perhutani. Setidaknya, lahan ini bisa digunakan sekitar 40 makam.

Tempat itu dipilih karena paling tepat untuk area pemakaman khusus Covid-19 lantaran jaraknya juga jauh dari pemukiman penduduk.

Apalagi, lokasi di Dawarblandong cukup dekat dengan pusat Kota Surabaya sekitar 40 kilometer dan aksesnya mudah melalui Jalan Tol.

"Jarak tempat pemakaman itu sekitar lebih dari 600 meter dari lokasi terdekat permukiman warga berada di area hutan yang bisa ditempuh jalan kaki," ujarnya.

Ditambahkannya, lokasi yang dipilih merupakan lahan tidak produktif milik Perhutani dan juga merupakan bekas makam warga setempat yang sudah tidak digunakan sejak tahun 1980.

Di sana juga ada beberapa makam kuno. Akses ke area pemakaman dari jalan raya Mojokerto- Balongpanggang Gresik masuk ke arah timur jalan beton sejauh 400 meter.

"Akses masuk ke area pemakaman melewati jalan setapak bisa menggunakan motor untuk kendaraan mobil tidak bisa masuk," terangnya.

Norman mengatakan sampai saat ini belum ada keberatan dari warga setempat menyusul rencana pemakaman khusus Covid-19 di Dawarblandong.

Pihaknya juga belum melakukan prosedur sosialisasi yang berkaitan dengan adanya pemakaman ini.

Pasalnya, untuk memutuskan bahwa lahan itu pasti digunakan untuk pemakaman khusus Covid-19 masih menunggu keputusan dari pihak Provinsi Jawa Timur.

"Jika sudah positif digunakan maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat intinya kita siap mendukung atas nama kemanusiaan," ucapnya.

Asper Perhutani BKPH Kemlagi, KPH Mojokerto, Tukani menjelaskan ada petugas BPBD jatim meninjau lahan yang akan digunakan untuk area pemakaman khusus Covid-19, pada Kamis (2/4/2020).

Sesuai data base Perhutani memiliki klasifikasi kelas hutan LDTI (Lapangan Dengan Tujuan Istimewa).

Katanya, Perhutani memiliki 8 LDTI seluas 16 hektar di 3 Kecamatan, Kemlagi, Dawarblandong dan dan Kecamatan Jetis. Total luas kawasan hutan Perhutani sekitar 4,62 ribu hektare.

"Mereka memilih lahan LDTI yang berada di tengah hutan di petak 81-D," tandasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bekas Makam di Dawarblandong Mojokerto Jadi Opsi Tempat Pemakamam Pasien Khusus Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini