Untuk pelaku yang merupakan kakaknya tersebut mencabuli adiknya itu di dua tempat yakni di rumah korban sendiri dan di sebuah daerah di jalan batu bara Kelurahan Gersik pada tahun 2019 lalu.
Sedangkan pacarnya yang berinisial HU mencabuli di rumah korban sebanyak 3 kali dan di sebuah sekolah SMP di Kelurahan Gersik pada November 2019 lalu.
“Sementara tetangga korban berinisial TA mencabuli korban di rumah pelaku tahun 2019 lalu juga,” terangnya.
AKP Simon menambahkan, dari kejadian tersebut pasal yang disangkakan ke para pelaku yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002,
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua pelaku yang sudah dewasa kita sudah masukkan di dalam sel Polsek Penajam, sementara satu pelaku berninisial EK yang masih status di bawah umur tetap kita amankan dan lakukan pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polsek Penajam masih terus melakukan proses hukum dan tengah memproses dokumen hasil pemeriksaan untuk dilimpahkan ke tahap satu.(Aris Joni)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gadis Di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya