TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan untuk sanksi dan peraturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditetapkan sendiri oleh wali kota dan bupati terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).
Diketahui, terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang akan melakukan PSBB.
Yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)
Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat
Ridwan Kamil menuturkan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kebijakan sebelumnya dengan PSBB.
Bedanya adalah ketika penerapan PSBB, akan ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan.
Nantinya, aparat hukum dipersilakan untuk memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak taat.
"Nah terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama," terang Ridwan Kamil.
"Bedanya dulu tidak ada sanksi."
"Dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi," tambahnya.
Untuk penentuan sanksi, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya pada wali kota dan bupati pelaksana PSBB.
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
Baca: PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Nantinya, kebijakan yang ditetapkan akan dilakukan oleh wali kota dan bupati untuk mengadapi masalah di dalam wilayahnya.
Termasuk juga peraturan bagi pengendara ojek online yang akan diserahkan pada wali kota dan bupati lima wilayah tersebut.
Apakah nantinya para ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang atau hanya barang saja.