TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang akan menindak warga yang memprovokasi untuk menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya.
Hingga kini, jumlah pasien meninggal akibat virus corona di Kabupaten Malang masih satu orang.
"Ada pasal pidananya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Provokator yang menolak pemakaman jenazah akibat sebuah wabah penyakit memang bisa dipidana, sebagaimana Pasal 212 KUHP, 214 KUHP, serta Pasal 14 Ayat 1 UU no 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah.
Hendri mengajak masyarakat agar tidak menciptakan stigma negatif jika ada warga di lingkungannya meningga akibat virus corona.
Vrus corona sudah mati bila tubuh manusia yang dijangkit sudah meninggal dunia.
"Kami beri sosialiasi kepada warga, kalau virus pada jenazah itu ya sudah mati juga virusnya. Namun memang penguburannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Sebagai upaya preventif jika ada pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Malang, Hendri menegaskan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi.
"Kami buat tim dari unsur Polri, TNI dan pemerintah desa, sama dari relawan-relawan, untuk memastikan keamananan dari pemakaman jenazah positif virus corona," ungkap Hendri.
Sejauh ini, belum ada peristiwa penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Malang.
Hendri menuturkan pemakaman satu orang positif virus corona di Kecamatan Dau telah berlangsung aman.
"Tidak ada penolakan sejauh ini. Pemakaman pasien positif corona di Dau dulu juga berlangsung aman," kata Hendri.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polres Malang akan Tindak Tegas Oknum Warga yang Provokasi Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona