News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo diamankan oleh jajaran Polresta Surakarta.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, G telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berikut kronologi pembunuhan, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

1. Kenal Setahun

Dikutip dari Kompas.com, tersangka sudah mengenal korban pria sekitar setahun.

Baca: Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas

Baca: Fakta-fakta Satpam Tampar Perawat, Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Menangis Ditangkap Polisi

Baca: Alami Gangguan Mental Setelah Melahirkan, Mulfia Tega Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun

Tersangka sudah mengetahui jika korban pria berinisial S (49) warga Ciledug, Tangerang membawa banyak uang.

"Jadi, sudah direncanakan. Melihat korban laki-laki membawa uang yang cukup banyak, kemudian dia berpikir ketemu ide untuk meracun korban laki-laki," ujar AKP Purbo.

2. Korban Perempuan Ikut Tewas

Tersangka G juga membunuh perempuan berinisial T (36) asal Wonogiri yang juga berada di rumah kontrakan korban.

G membunuh T untuk menghilangkan jejak atau saksi mata dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

3. Beri Racun Tikus

AKP Purbo menyebut, awalnya tersangka meminta korban perempuan untuk meracik jus buah.

Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.

"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," jelasnya.

4. Minta Buka Baju

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, korban pria membuka bajunya karena merasa kepanasan setelah meminum racun tikus di dalam jus.

Lalu, G meminta korban perempuan untuk membuka baju, agar tak merasa kepanasan.

5. Bawa Lari Rp 725 Juta

Tersangka G lalu kabur setelah mengetahui kedua korban tak sadarkan diri.

Pelaku juga membawa uang sebesar Rp 725 juta dari korban pria, yang sebelumnya akan digunakan untuk membeli tanah di Boyolali.

Tersangka tahu akan uang tersebut, karena korban memintanya untuk mencarikan tanah.

Terduga pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020) (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

6. Kabur ke Jakarta

Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu, kasus ini terungkap saat saudara korban perempuan datang menanyakan kondisi kakaknya.

Setelah itu, dilakukan pencarian dan tersangka tertangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.

7. Jadi Saksi

Dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (10/4/2020), G ini awalnya berstatus sebagai seorang saksi.

Saat itu, G mengaku kedua korban masih hidup saat ditinggal olehnya.

Baca: Ditinggal Ibu ke Pasar, Siswi SMA Kunci Pintu Kamar Mandi & Bunuh Diri dengan Gunakan Benda Ini

Baca: Kesal sang Anak Tak Mau Makan, Ibu Muda Usia 19 Tahun Tak Sengaja Bunuh Balita dengan Piring

Baca: Pria Asal Empat Lawang Bunuh Pacarnya di Bekasi, Sebelum Kabur Pelaku Tidur di Samping Mayat Korban

Namun pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman pada kasus ini.

"Kita dalami adanya dugaan pembunuhan," jelas AKP Purbo.

"Iya kita dalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini," lanjutnya.

8. Ancaman Hukuman

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," jelasnya.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini