TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 17 tahun asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Akibat perbuatan yang dilakukan sejak sejak tahun 2018 ini, korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Pelaku pencabulan, Edi Wartoyo (34) saat ini diamankan Polrestabes Surabaya.
Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011 mulai tinggal serumah dengan korban.
Informasi yang dihimpun, setelah berhasil menikahi sang ibu, Edi kemudian merayu anak tirinya yang saat itu saat duduk di bangku kelas IX SMP dengan iming-iming HP baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, Bunga mau melayani nafsu bejat Edi saat rumah dalam keadaan sepi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Baca: Peserta Kartu Prakerja Mulai Dapat Uang Pekan Depan, Segini Besarannya
Baca: Yakin 2021 Pariwisata Booming, Jokowi Minta Disiapkan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Sektor Wisata
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
Hingga saat korban hamil, tersangka meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan gelap keduanya.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.