TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang eks asisten apoteker asal Pontianak bernama Fachrul Lutfi terancam pidana.
Hal tersebut lantaran dia mengklaim berhasil menemukan obat Formav-D yang diyakini bisa mengobati virus corona atau Covid-19.
Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona
Fachruk Lutfi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Ketut Ayu Srwetini seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.
Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Saat ini, BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat tengah menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona (Covid-19).
"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu,
Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.
Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu.
Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.
"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.