News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Eks Asisten Apoteker yang Mengklaim Temukan Obat Virus Corona Terancam Kena Sanksi Pidana

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang eks asisten apoteker asal Pontianak bernama Fachrul Lutfi terancam pidana.

Hal tersebut lantaran dia mengklaim berhasil menemukan obat Formav-D yang diyakini bisa mengobati virus corona atau Covid-19.

Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona

Fachruk Lutfi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Ketut Ayu Srwetini seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.

Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Saat ini, BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat tengah menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona (Covid-19).

"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu,

Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.

Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu.

Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.

"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini