News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Napi Bebas Karena Asimilasi Lakukan Aksi Kejahatan Lagidi Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Mauwid Fian Faris Akbar (19) batal bertobat karena mengulangi perbuatan kriminalnya setelah dibebaskan dari penjara.

Warga Kelurahan Petemon Kuburan, Surabaya ini tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah melakukan aksi penjambretan meski dalam keadaan mabuk.

Tertangkapnya Mauwid menambah daftar narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham yang berurusan dengan polisi.

Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal bersama temannya Afis Maulana (21) warga Petemon Kuburan Surabaya setelah terlibat perampasan tas di kawasan Darmo Satelit, Surabaya.

Padahal Mauwid baru dua minggu menghirup udara segar atau tepatnya 7 April lalu dari Lapas Jombang.

"Baru kemarin dapat asimiliasi dari Lapas Jombang sudah beraksi lagi," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4/2020).

Baca: AS Berencana Tak Terima Pendatang Selama Pandemi Corona

Baca: Download MP3 Lagu Titip Rindu Buat Ayah dari Ebiet G. Ade, Lengkap dengan Liriknya

Baca: Update Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan April 2020, Mi Note 10 Pro hingga Note 8 Pro

Program Asimilasi dan Integrasi itu kepada sejumlah napi untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Program asimilasi itu ditarget merumahkan 4.537 warga binaan di 39 Lapas atau Rutan di Jawa Timur.

Sesuai anjuran sebelum dibebaskan, warga binaan diminta untuk tetap wajib lapor.

Sebelumnya, Polsek Tegalsari juga menangkap penghuni Lapas yang mendapat program asimilasi terkait pandemi Covid-19.

Keduanya adalah M Bahri (25) warga Jalan Gundih IV dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun IV.

M Bahri dan Yayan Dwi Kharismawan tercatat 7 April dibebaskan dari Lapas Lamongan.

Namun pada 9 April atau dua hari setelah bebas melakukan tindak pidana pencurian dngan kekerasan di depan Bank Danamon Jalan Darmo.

Keduanya, merampas tas milik Dwi Yatiningsih warga Jabon, Sidoarjo.

Petugas Polsek Tegalsari yang tengah patroli berusaha mencegatnya tapi tersangka berusaha meloloskan diri.

Tak pelak, petugas mengarahkan tembakan ke kaki kedua tersangka.

Sementara dua tersangka lolos ke arah selatan, kini dalam pencarian petugas Polsek Tegalsari.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, menjelaskan tersangka Mauwid saat beroperasi dalam keadaan mabuk.

Ia tertangkap setelah terjadi tarik menarik tas milik korban.

Namun tersangka jatuh dari kendaraanya karena tak bisa menguasai kemudi motor.

"Kedua tersangka lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan," jelas Kompol Budi Nurtjahjo.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebelum menjambret di Darmo Satelit, mereka berhasil menggasak sebuah tas milik korban di Jalan Arjuno, Surabaya.

Sesuai catatan hitam kepolisian, keduanya residivis kasus serupa. Mauwid mengaku jika saat beraksi ia hanya terpengaruh temannya dan dalam keadaan mabuk.

"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi. Uangnya buat mabuk rencananya," aku Mauwid.

Dalam kasus ini, Mauwid dan Afis Maulana dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik dan Kronologi Penangkapan Penjahat yang Dibebaskan Lewat Program Asimilasi Kemenkumham

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini