TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyiapkan bantuan untuk warga berasal dari Jawa Tengah (Jateng) yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Khususnya untuk warga Jateng yang tinggal di wilayah-wilayah yang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara yang berhak menerimanya adalah warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, memiliki usaha tetapi bangkrut, mengalami kesusahan ekonomi, hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk pendaftaran bantuan untuk warga Jateng di Jabodetabek cukup mudah.
Baca: Setuju Keputusan Jokowi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Jamin Nasib Warga Jateng yang Tak Mudik
Berikut Tribunnews sajikan cara mendapatkan bantuan tersebut:
1. Mendatangi ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal saat ini di daerah masing-masing.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Jika mengalami kesulitan hubungi nomor:
- Badan Penghubung Jawa Tengah di 081 295 880 747, atau
- Call center Pemprov DKI Jakarta di (021) 426 5115.
4. Batas waktu pendaftaran atau pelaporan data diri paling lambat 23 April 2020.
Baca: FAKTA Kasus 3 Satpam Pukuli Tukang Becak di Solo karena Dikira Mencuri, Ganjar Pranowo Ikut Merespon
Kata Gubernur Ganjar
Ganjar menjelaskan bantuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah yang telah melaksanakan kebijakan PSBB.
"Saya telah berkomunikasi dengan Mas Ari Batubara (Menteri Sosial, red)."