TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Keputusan tersebut ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Keputusan penerapan PSBB di tiga wilayah di Jawa Timur itu, berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020), dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Kasus virus corona di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
Sehingga, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
Baca: PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum
Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Usulan PSBB Pemprov Jatim
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pihaknya siap mengajukan PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Tiga daerah tersebut memang sudah saatnya untuk diterapkan kebijakan PSBB untuk menangani penyebaran virus corona.
"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, di sebagian Kabupaten Sidoarjo, sudah saatnya memberlakukan PSBB," ujar Khofifah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).
Pertimbangan PSBB di 3 Wilayah Provinsi Jawa Timur
Khofifah mengatakan, perkembangan penyebaran virus corona di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, terus meningkat.
Ia menyebut, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan merekomendasikan agar Surabaya menerapkan PSBB.
"Dalam Rakor tersebut dibahas tentang kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair yang telah melakukan scoring yang merujuk pada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Permenkes terkait PSBB."
"Berdasarkan penilaian tersebut total nilai untuk Surabaya mencapai 10, yaitu nilai tertinggi dalam skala evaluasi,” kata Khofifah, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (18/4/2020).
Baca: DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB
Baca: Belum PSBB, Polda Sumbar Telah Bubarkan 10.799 Kali Kerumunan Massa, Yang Ngeyel Langsung Diangkut
Baca: Volume Penumpang Bus TransJakarta Berkurang Drastis Semenjak PSBB Diberlakukan
Pertimbangan lainnya untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang pernah empat kali meningkat dua kali lipat.
Penularan di Surabaya juga telah mencapai transmisi level dua atau propagated spread, bahkan ada transmisi lokal maupun lintas wilayah.
Dikutip dari Surya.co.id, Khofifah mengatakan, Sidoarjo dan Gresik menjadi daerah yang bersinggungan langsung dengan Kota Surabaya.
“Berdasarkan peta persebaran kasus konfirmasi positif covid-19 berbasis GIS dengan kedalaman data di tingkat kecamatan, pola sebaran kasus konfirmasi positif covid-19 di Sidoarjo dan Gresik menunjukkan pola klaster yang terkonsentrasi di wilayah perbatasan dengan Kota Surabaya,” jelas Khofifah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro/Alif Nur)