TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
PSBB Bandung Raya mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada hari ini, Rabu (22/4/2020).
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown.
Baca: Menkes Terawan Setujui Usulan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (21/4/2020).
Meski PSBB sudah mulai diterapkan, masyarakat masih dapat beraktivitas tetapi terbatas.
"Yang jadi utama adalah masyarakat agar paham PSBB ini bukan lockdown."
"Kota Bandung bukan jadi satu kota yang tertutup," jelas Yana Mulyana.
Yana Mulyana menjelaskan, warga Bandung Raya masih diperbolehkan keluar maupun masuk daerah mereka.
Namun, nantinya mereka harus mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur Perwal Nomor 14 Tahun 2020," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus paham dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi kalau ternyata dia misalkan karyawan satu industri strategis, industri yang memang diperbolehkan oleh Perwal."