Masyarakat yang dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Oded menjelaskan, sanksi yang akan diberikan berupa blanko pelanggaran dari pihak kepolisian.
"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat."
"Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Selasa 21 April, RS Wisma Atlet Rawat 548 Pasien Positif Corona, 12 Diantaranya Pasien Baru
Baca: Ini Kata Karni Ilyas soal PSBB DKI, Singgung Nasib Warga Miskin: Seminggu Lagi Enggak Ada yang Kuat
Kemudian, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian setelah diberikan blanko pelanggaran.
Oded menambahkan, masyarakat yang melanggar dengan persoalan krusial tidak segan untuk ditindak.
"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja."
"Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkap Oded.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)