TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
PSBB Bandung Raya mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada hari ini, Rabu (22/4/2020).
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown.
Baca: Menkes Terawan Setujui Usulan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (21/4/2020).
Meski PSBB sudah mulai diterapkan, masyarakat masih dapat beraktivitas tetapi terbatas.
"Yang jadi utama adalah masyarakat agar paham PSBB ini bukan lockdown."
"Kota Bandung bukan jadi satu kota yang tertutup," jelas Yana Mulyana.
Yana Mulyana menjelaskan, warga Bandung Raya masih diperbolehkan keluar maupun masuk daerah mereka.
Namun, nantinya mereka harus mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik
Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur Perwal Nomor 14 Tahun 2020," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus paham dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi kalau ternyata dia misalkan karyawan satu industri strategis, industri yang memang diperbolehkan oleh Perwal."
"Selama dia ikuti protokol kesehatannya pakai masker, diukur juga tidak lebih dari 38 derajat celcius, dan dia membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk," papar Yana.
Baca: PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum
Baca: Kemenkes RI Setujui PSBB Kota Surabaya, Begini Tanggapan Risma
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mengeluarkan blanko teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/4/2020).
Ridwan Kamil menyebut, masyarakat yang nekat melanggar akan diberikan sanksi langsung oleh pihak kepolisian.
"Karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Emil sapaan akrabnya.
"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," paparnya.
Emil juga meyakinkan masyarakat Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat sudah mempersiapkan teknis penerapan PSBB di masing-masing wilayah.
Baca: Wagub Jabar Minta Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Selama Pemberlakuan PSBB Besok
Baca: Evaluasi PSBB, Polri : Masih Banyak Mobilitas Masyarakat yang Masuk dan Keluar DKI Jakarta
Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.
Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9-10 juta."
"Agar melakukan adaptasi dan persiapan dalam melaksanakan PSBB ini."
"Taati aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Bupati masing-masing," jelas Ridwan Kamil.
Baca: Di Tengah PSBB, 16 Gay Ketahuan Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone
Baca: PSBB Sebagian Wilayah dalam Satu Kota Bisa Dilakukan
Baca: Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker
Sebelumnya, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial juga mengatakan, telah siap untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Masyarakat yang dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Oded menjelaskan, sanksi yang akan diberikan berupa blanko pelanggaran dari pihak kepolisian.
"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat."
"Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Selasa 21 April, RS Wisma Atlet Rawat 548 Pasien Positif Corona, 12 Diantaranya Pasien Baru
Baca: Ini Kata Karni Ilyas soal PSBB DKI, Singgung Nasib Warga Miskin: Seminggu Lagi Enggak Ada yang Kuat
Kemudian, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian setelah diberikan blanko pelanggaran.
Oded menambahkan, masyarakat yang melanggar dengan persoalan krusial tidak segan untuk ditindak.
"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja."
"Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkap Oded.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)