Laporan Wartawan Surya Nuraini Faiq
TRIBUNNWS.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan memberlakukan penerapan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, akan mengambil berbagai langkah dibarengi dengan penerapan aturan yang meliputi PSBB.
Mulai dari pembatasan fasilitas umum, hingga pemberlakuan pengurangan pekerja yang berangkat ke tempat kerjanya.
Berikut penjelasannya :
Kota Surabaya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).
Selain menutup banyak fasilitas umum, tak ada lagi pekerjaan di luar pekerjaan vital dan mendesak terkait pangan.
Baca: Khofifah Ajukan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk PSBB, Tri Risma Angkat Bicara
Pemberlakuan PSBB secara resmi ini setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 16/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa Perwali PSBB ini sudah sesuai ketentuan Pergub Pergub nomor 18 Tahun2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020.
Regulasi Pemprov Jatim dalam pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Keesokannya Selasa, 28 April 2020 PSBB dijalankan di Surabaya," kata Fikser, Jumat (24/4/2020).
Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Surabaya Diketahui Terpapar Radikalisme di Lapas Madura
Fikser menyebut bahwa Perwali itu sudah tercantum dalam surat edaran Wali Kota Surabaya yang disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
Detail protap dan protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19.
"Jumat malam ini kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” kata mangan Kabaga Humas.