TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah perkosa putrinya sendiri kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Sumatera Selatan.
Pelaku merupakan pria berusia 21 tahun berinisial HR.
Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial R (10).
Kini, HR diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap pihak berwajib setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.
• 6 Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Ortu Korban Sempat Curiga karena Sepi
• Pembina Pramuka Bunuh & Cabuli Siswi SMP, Akui Naksir karena Korban Cantik Hingga Cari Kesempatan
• Siswi SMK di Deli Serdang Dicabuli 7 Temannya, Otak Pelaku Sahabatnya Sendiri!
Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.
Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.
Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.
Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.