Setelah korban melaprkan peristiwa tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban.
Selain itu, juga mengamankan sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Robin.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Mei Leandha)