TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rio Primananda (27) nekat memperkosa neneknya sendiri yang berinisial AH (75), Rabu (22/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku memperkosa korban di rumahnya yang berada di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka pada Kamis (23/4/2020).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya, tak jauh dari rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa neneknya secara spontan.
Tergoda lihat tubuh korban
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa neneknya lantaran tergoda saat melihat bagian tubuh korban tersingkap saat tidur.
Nafsu bejat pelaku langsung muncul lantaran dirinya sudah sebulan pisah ranjang dengan istrinya.
"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya."
"Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Robin menirukan ucapan pelaku.
Baca: Tak Tahan Sebulan Pisah Ranjang Dengan Istri, Rio Perkosa Nenek Sendiri
Kronologi kejadian
Robin mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban.
Saat itu, pelaku melihat koran sedang tidur dengan menggunakan baju tidur yang tersingkap memperlihatkan sebagian tubuh korban bagian bawah.
Melihat hal itu, pelaku lantas masuk ke kamar korban dengan menggunakan penutup wajah.
Kemudian pelaku membekap mulut korban dengan kain kemudian mengikat tangan korban.
"Ternyata, wajahnya tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali, pelaku adalah cucunya sendiri," jelas Robin.
Meski sang nenek sudah mengetahui identitasnya, namun pelaku tetap nekat memperkosa korban.
Selesai memenuhi nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri lewat pintu dapur.
Baca: Cabuli dan Perkosa Anak Kandung Sendiri Selama 8 Tahun, Pelaku: Pernah di Kamar dan di Ruang Tamu
Korban mengalami trauma
Mengutip dari Kompas.com, setelah pelaku berhasil melampiaskan nafsu birahinya dan melarikan diri, korban dengan susah payah melepas ikatan tangannya.
Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI.
Jarak dari rumah korban ke rumah anaknya sekira 100 meter.
Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
Setelah itu korban langsung tak sadarkan diri.
Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada bagian alat vitalnya.
Selain itu, mulut korban juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca: Cucu di Sumut Perkosa Nenek, Sebulan Pisah dengan Istri, Tergoda Lihat Korban Pakai Daster
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara
Setelah korban melaprkan peristiwa tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban.
Selain itu, juga mengamankan sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Robin.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Mei Leandha)