Sedangkan Riska membantu membuang jenazah korban dan Sela mengamankan barang bukti.
"Korban dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, kemudian dipukul lagi sebnyak 8 kali kemudian akhirnya meninggal," kata dia.
Sempat Kecelakaan
Hendra menjelaskan, setelah korban meninggal dan dibuang kemudian kendaraan ini dibawa mereka.
Namun, lantaran di antara mereka tak ada yang bisa mengemudikan mobil, mereka sempat mengalami kecelakaan.
"Mereka (pelaku) tidak memiliki keahlian mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan di Cikalong, Cimahi. Setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Hendra menjelaskan, baru seminggu pihaknya dapat informasi, mobil korban ada di sana dan kebetulan ada CCTV, sehingga bisa mengidentifikasi siapa yang saat itu menggunakan mobil tersebut.
"Dari sana kami bisa menemukan pelaku dan beberapa hari ini berhasil menangkap semua. Pelaku utama saudari Iki masih di bawah umur, jadi tak bisa ditampilkan," tuturnya.
Hubungan Spesial Via Aplikasi
Mereka ini, kata Hendra memiliki hubungan yang akrab.
"Mereka bertemu di beberapa daerah yang jauh dari Jakarta, Bekasi Jonggol dan Pangalengan ini menggunakan aplikasi Her," ujarnya.
Menurut Hendra, para pelaku kini terjerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau pebunuhan berencana.
"Ancaman hukuman, 20 tahun atau maksimal seumur hidup," tuturnya.
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, mengaku, pihaknya mendalami motif para pelaku ini.