IPS itu merupakan warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada Rabu pagi, dia ditemukan tergeletak di depan lift dengan mengenakan kaus dan celana dalam.
Selain menangkap Junaidi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut,
seperti pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.
Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP
dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 7 Kata Inilah yang Membuat Junaidi Marah ke Cewek Surabaya ini, Berawal dari Nafsu & Uang 800 Ribu